Surat edaran bersama tertanggal 20 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 2025 akhirnya direvisi. Revisi diterbitkan melalui surat edaran bersama pada Kamis (27/02/2025) yang memutuskan, kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan dilaksanakan secara mandiri pada tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025.
Selanjutnya, pembelajaran di sekolah dilanjutkan dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025 dengan kegiatan pembelajaran dan kegiatan yang lebih fokus pada penguatan iman dan takwa. Tanggal 21,22,24,25,26,27 dan 28 Maret Libur bersama Idul Fitri, diharapkan siswa melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat serta meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Tepat tanggal 9 April 2025 kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan kembali.
Selain berisi tentang pembelajaran di bulan Ramadhan 2025, Surat edaran bersama menerangkan arahan peran pemerintah daerah meliputi menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota meliputi menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan. dan terakhit peran orang tua/wali yang meliputi orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah dan memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.