HASIL AKHIR PPDB TAHAP 1

JALUR AFIRMASI

JALUR PRESTASI PERLOMBAAN

JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA DAN ANAK GURU

SEJARAH HARI LAHIR PANCASILA DAN PENETAPAN TANGGAL MERAH TIAP 1 JUNI

SEJARAH HARI LAHIR PANCASILA DAN PENETAPAN TANGGAL MERAH TIAP 1 JUNI

upacara lahir pancasila
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kemarin. Jokowi akan memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2022 yang digelar di Lapangan Pancasila Ende, NTT, pagi ini (footage: https://beritacenter.com)

Spensapa – Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Sejarah hari penting ini telah ditetapkan sejak tahun 1945. Pada tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.

Pidato Soekarno Hari Lahir Pancasila

Dilansir dari buku Sejarah dan Budaya Politik (2002) karya Satya, Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang pertama dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Rapat tersebut dilakukan di gedung Chuo Sangi In yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung itu digunakan sebagai gedung Volksraaf atau Perwakilan Rakyat. Rapat tersebut tidak menemukan titik terang. Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasan pada 1 Juni 1945. Gagasan yang disampaikan Soekarno tentang dasar negara Indonesia merdeka, dinamakan Pancasila.

Penetapan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni

Dilansir dari Historia, Presiden Soekarno menuntut diadakannya acara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1964. Hal ini karena beberapa orang mulai menyelewengkan Pancasila. Saat itu tepat hari ulang tahun ke-19 Pancasila. Hari Lahir Pancasila diperingati untuk pertama kalinya dengan upacara kenegaraan di Istana Merdeka. Pancasila Sepanjang Masa menjadi slogan. Dikesempatan itu, Soekarno menguraikan kembali rumusan Pancasila berikut kelima silanya. Kemudian, peringatan Hari Lahir Pancasila kemudian dilaksanakan setiap tahun, setiap tanggal 1 Juni. Terakhir Soekarno memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 1966.

Setelah itu, masa rezim Orde Baru tepatnya pada 17 September 1966 Menteri atau Panglima Angkatan Darat Jenderal TNI Soeharto kemudian menetapakan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Hal tersebut untuk memperingati keberhasilan Soeharto menggagalkan upaya kudeta 1965. Soeharto sempat memperingati Hari Lahir Pancasila pda tahun 1967 dan 1968. Namun, sebagai upaya penghapusan warusan Soekarno, melalui Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) melarang peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni mulai tahun 1970. Pada 1 Juni 2016 Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Lalu mulai tahun 2017, setiap 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional atau tanggal merah untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.

Wasiat Bung Hatta

Cerita mengenai pidato Soekarno yang menjadi ide utama kelahiran Pancasila itu juga diceritakan dalam wasiat Mohammad Hatta. Mohammad Hatta, negarawan sekaligus Wakil Presiden Indonesia pertama, mengungkap sejarah Hari Lahir Pancasila dalam wasiatnya yang ditujukan kepada Guntur Soekarnoputra, putra pertama Soekarno dan Fatmawati.

Dalam wasiat yang ditandatangani pada 16 Juni 1978 tersebut, Bung Hatta memulai dengan cerita ketika dr. Radjiman Wedyodiningrat, Ketua Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mempertanyakan dasar negara Indonesia. “Dekat pada akhir bulan Mei 1945, dr. Radjiman, ketua Panitia Penyelidikan Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia, membuka sidang Panitia itu dengan mengemukakan pertanyaan kepada rapat: “Negara Indonesia merdeka yang akan kita bangun itu, apa dasarnya?” tulis Bung Hatta dalam dokumen yang dikirim ke Guntur yang dipublikasikan di Kompas, 15 Maret 1980. Saat itu, kebanyakan anggota rapat tidak mau menjawab pertanyaan dr. Radjiman karena takut menimbulkan persoalan filosofi yang berkepanjangan. Namun, Soekarno menjawab pertanyaan tersebut dengan menyampaikan pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Pidato Bung Karno ini mengemukakan Pancasila yang memuat lima sila sebagai dasar negara Indonesia yang merdeka. Bung Hatta mengatakan, pidato Bung Karno menarik perhatian para anggota panitia dan disambut dengan tepuk tangan yang riuh. “Sesudah itu sidang mengangkat suatu Panitia Kecil untuk merumuskan kembali Pancasila yang diucapkan Bung Karno,” tulis Bung Hatta.

Adapun Panitia Kecil tersebut terdiri dari 9 orang, yakni Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Kemudian, 9 panitia ini mengubah susunan Pancasila dan menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Sila kedua, yang dalam rumusan Bung Karno disebut Internasionalisme atau perikemanusiaan diganti dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ketiga, sila Kebangsaan Indonesia diganti dengan Persatuan Indonesia. Sila keempat, Mufakat atau Demokrasi diganti dengan sila Kerakyatan. Terakhir, sila kelima yang oleh rumusan Bung Karno disebut Keadilan Sosial diganti dengan sila Kesejahteraan Sosial. Baca juga: Makna Simbol Pancasila, Sila Pertama hingga Kelima Perubahan rumusan Pancasila oleh Panitia 9 ini diserahkan kepada Panitia Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 dan diberi nama “Piagam Jakarta”. Kemudian, “Piagam Jakarta” dijadikan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga Pancasila dan UUD menjadi dokumen negara pokok. “Pancasila dan Undang-Undang Dasar yang sudah menjadi satu Dokumen Negara itu diterima oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan sedikit perubahan”. Sedikit perubahan yang dimaksud Bung Hatta adalah menghilangkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penduduknya” pada sila pertama Pancasila. “Sungguhpun 7 perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja. Pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia Timur berkeberatan kalau 7 kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok daripada pokok dasar Negara kita sehingga menimbulkan kesan, seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam”. Berdasarkan kesaksian Bung Hatta yang dituangkan dalam wasiat ini, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila karena pada tanggal tersebut Bung Karno pertama kali mencetuskan Pancasila dalam pidatonya. https://www.kompas.com/sains/read/2022/06/01/113100823/sejarah-hari-lahir-pancasila-dan-penetapan-tanggal-merah-tiap-1-juni?page=all.

BANGGA ANAK PACITAN PUNYA KARYA, SEDIAKAN SPOT KOLEKSI KARYA PENULIS PACITAN

BANGGA ANAK PACITAN PUNYA KARYA, SEDIAKAN SPOT KOLEKSI KARYA PENULIS PACITAN

pacitankab.go.id (28/05/22). Ada yang baru dengan wajah Perpusda di dalam ruangan lobby, tepatnya di samping barat resepsionis. Ya akhirnya buku-buku koleksi buah karya para penulis Pacitan terpampang cantik di titik spot yang mudah diakses pengunjung yang baru datang masuk ke ruang lobby.

Topan, Kepala Disperpusip Pacitan mengungkapkan rasa bangganya, di Pacitan banyak penulis, untuk itu salah satu cara Disperpusip untuk men-support dan menghargai para penulis Pacitan adalah dengan membuatkan spot rak khusus karya mereka, serta membantu mempromosikan ke khalayak umum. “Semoga saja setelah ini, akan lebih bermunculan lagi penulis-penulis di bumi Pacitan tercinta ini,” ungkap Kadis, Senin (23/05).

Lelaki yang di waktu luangnya hobby membaca buku berbau sejarah dan budaya ini juga menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penempatan spot rak khusus karya Wong Pacitan saja. “Ke depan kita terobsesi akan ada galeri khusus untuk semua buku hasil karya anak-anak Pacitan, baik itu buku History, Filsafat, cerpen, komik, dan legenda rakyat yang sudah mulai dilupakan orang orang Pacitan sehingga dapat lestari dari generasi ke generasi berikutnya,” tambahnya.

Langkah inovasi Perpusda ini bergerak selaras dengan visi misi Mas Aji yaitu “Masyarakat Pacitan Sejahtera dan Bahagia” dan “Menciptakan Birokrasi Pemerintah yang inovatif, Profesional, dan Melayani”.

Dulur Pustaka Pacitan, adakah coretan tinta indahmu juga sudah menghiasi jajarannya?
Jika belum, yuk datang ke Perpusda sambil bawa karya tulismu, karena bukumu akan sangat bermanfaat disini.

Tetap semangat kawan-kawan penulis Pacitan, mari bersinergi untuk mencerdaskan bangsa. Utamanya masyarakat Pacitan.

Karya siapa sajakah yang sudah terdisplay? Monggo rame-rame datang ke Perpusda. Sejuk ber-AC dan nyaman tentunya. Juga bisa buat foto selfie di ruang atas sambil menikmati gerimis yang mengguyur Alun-alun kotaPacitan. (DisperpusipPacitan)

MENGENAL LEBIH DEKAT KURIKULUM MERDEKA BELAJAR

MENGENAL LEBIH DEKAT KURIKULUM MERDEKA BELAJAR

Dalam usaha untuk memulihkan kembali pembelajaran yang disebabkan oleh pandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional selanjutnya akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Kurikulum Merdeka adalah nama baru dari kurikulum prototipe yang resmi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penasaran dengan bagaimana pengaturan dan penerapan Kurikulum Merdeka ini?

Pada saat ini, sekolah masih boleh memilih kurikulum yang akan digunakan di satuan pendidikan masing-masing. Pilihan kurikulum yang diberikan antara lain: Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka Belajar merupakan pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19. Pengertian Merdeka Belajar adalah suatu pendekatan yang dilakukan supaya siswa dan mahasiswa bisa memilih pelajaran yang diminati.

Adanya pilihan bagi sekolah untuk menggunakan salah satu dari tiga kurikulum ini didasarkan pada dua  alasan berikut ini:

1. Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.

2. Kebijakan memilih kurikulum diharapkan dapat memperlancar proses perubahan kurikulum nasional karena dilakukan secara bertahap. Dapat dikatakan bahwa kebijakan memberikan opsi kurikulum sekolah merupakan salah satu upaya manajemen perubahan.

Esensi Kurikulum Merdeka adalah pendidikan berpatokan pada esensi belajar, di mana setiap siswa memiliki bakat dan minatnya masing-masing. Tujuan merdeka belajar adalah untuk memitigasi ketertinggalan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 secara efektif. Untuk saat ini Kurikulum 2013 tetap dapat digunakan sembari sekolah bersiap-siap untuk menerapkan kurikulum baru ini. Setiap satuan pendidikan dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing.

Mengapa Kurikulum Merdeka?

Gambar : Pembelajaran di perpustakaan dengan media komputer

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran dalam waktu yang cukup lama. Hasil studi dan juga hasil ujian PISA telah menunjukkan bahwa banyak anak Indonesia yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Terdapat kesenjangan pendidikan yang mencolok antar wilayah dan kelompok sosial di Indonesia. Dan hal ini  diparah dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda kurang lebih 3 tahun ini. Untuk memulihkan keadaan ini, diperlukan perubahan yang sistemik. Salah satunya melalui kurikulum sekolah. Kemendikbudristek mengembangkan Kurikulum Merdeka dengan tujuan utamanya yaitu untuk memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama dialami anak-anak Indonesia.

Apa Karakteristik Kurikulum Merdeka?

Foto : Hasil liputan Jurnalistik Spensapa 2022

Kurikulum merdeka yang sebelumnya dikenal dengan sebutan kurikulum prototipe ini dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel dan berfokus pada materi esensial serta pengembangan karakter dan kompetensi siswa. Kurikulum Merdeka yang diklaim mampu mendukung pemulihan pembelajaran akibat pandemi Covid-19 yang memunculkan learning loss mempunyai karakteristik sebagai berikut:

1. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila.

2. Fokus pembelajaran pada materi esensial akan membuat pembelajaran lebih mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.

3. Guru memiliki fleksibilitas untuk melakukan pembelajaran berdiferensiasi sesuai kemampuan siswa dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

4 Pokok Kebijakan Terkait Kurikulum Merdeka Belajar

Sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” yang meliputi: Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Pada tahun 2020, USBN akan digantikan dengan ujian atau asesmen yang diselenggarakan sendiri oleh sekolah. Ujian yang diadakan untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan atau bentuk tes lainnya yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan yang termasuk di dalamnya tugas kelompok, karya tulis, dan lain sebagainya. Dengan demikian guru dan sekolah memiliki kemerdekaan untuk menilai hasil belajar siswanya. Anggaran yang sedianya digunakan untuk USBN dapat digunakan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Ujian Nasional (UN) terakhir kali diadakan pada tahun 2020. Yang kemudian pada tahun 2021 diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survey Karakter. AKM ditekankan pada kemampuan Literasi dan numerasi siswa yang mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS. Pelaksanaan AKM dan Survey Karakter dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah misalnya kelas 4, 8, dan 11. Hal ini bertujuan untuk mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan bukan untuk basis seleksi siswa pada jenjang berikutnya.

Arah kebijakan baru yang berkaitan dengan kurikulum mengatakan bahwa guru dapat bebas memilih, membuat, dan mengembangkan format RPP. RPP wajib memuat 3 komponen yaitu, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Sedangkan komponen lainnya hanya bersifat melengkapi saja.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud akan tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Mendikbud kemudian menambahkan bahwa setiap daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

Foto : Hasil liputan Jurnalsitik Spensapa 2022

Apa Kriteria sekolah yang akan Menerapkan Kurikulum Merdeka?

Seperti telah diungkapkan oleh Mas Menteri, Nadiem Makarim, saat ini sedikitnya sudah ada 2.500 sekolah atau 31,5 persen sekolah yang sudah menggunakan kurikulum merdeka ini. Kurikulum ini dipercaya membuat pembelajaran lebih sederhana, fokus, dan beban materi lebih ringan. Meskipun tidak ada seleksi dalam proses pendaftaran untuk menerapkan Kurikulum Merdeka ini, sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka harus memenuhi beberapa kriteria pokok, yaitu memiliki minat dan komitmen menerapkan kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran. Kepala sekolah terlebih dahulu akan diminta untuk mempelajari materi tentang konsep Kurikulum Merdeka. Setelah akhirnya memutuskan untuk mencoba menerapkan kurikulum merdeka, sekolah akan mengisi formulir pendaftaran dan survei singkat. Kesediaan kepala sekolah dan guru dalam memahami dan mengadaptasi Kurikulum Merdeka pada konteks masing-masing memiliki peranan penting yaitu menjadi kunci keberhasilan penerapan kurikulum ini.

Kemendikbudristek hanya menyiapkan skema tingkat penerapan kurikulum berdasarkan hasil survei sekolah yang telah dilakukan. Kemudian akan dilakukan pemetaan tingkat kesiapan dan disiapkan bantuan yang sesuai kebutuhan oleh sekolah.

Pentingnya mengenal Kurikulum Merdeka adalah untuk meminimalisir tingkat kesalahpahaman terhadap pelaksanaan kurikulum merdeka. Kurikulum Merdeka yang pada pelaksanaan pembelajarannya menjadi lebih sederhana dan mendalam diharapkan dapat kembali melejitkan potensi anak bangsa. (Sumber https://kampus.republika.co.id/posts/125478/apa-itu-kurikulum-merdeka-simak-penjelasan-lengkapnya)